Menteri Pertanian Nomor 4026/Kpts./OT.140/3/2013 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis. Penetapan ini, kata Menteri
Pertanian Suswono dilakukan untuk mempercepat target pemberantasan penyakit menular dari hewan ke manusia.
"Target kita pada 2020 seluruh Indonesia bebas rabies dan influenza, dan pada 2025 bebas zoonosis. Sayangnya, rabies, antrax selama 10
tahun terakhir masih menjadi ancaman di beberapa daerah seperti Jawa Barat, DKI JAkarta, Jawa Tengah, Sulawesi, dan Nusa Tenggara," katanya saat temu media Global Health Security Agenda (GHSA) di Shangrila Hotel, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Dalam peraturan tersebut setidaknya ada 25 penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi, antara lain:
1. Anthrax
2. Rabies
3. Salmonellosis
4. Brucellosis (Brucella abortus)
5. Highly Pathogenic Avian Influenza dan Low
Pathogenic Avian Influenza
6. Porcine Reproductive and Respiratory Syndrome
7. Helminthiasis
8. Haemorrhagic Septicaemia / Septicaemia Epizootica
9. Nipah Virus Encephalitis
10. Infectious Bovine Rhinotracheitis
11. Bovine Tuberculosis
12. Leptospirosis
13. Brucellosis (Brucella suis)
14. Penyakit Jembrana
15. Surra
16. Paratuberculosis
17. Toxoplasmosis
18. Classical Swine Fever (CSF)
19. Swine Influenza Novel (H1N1)
20. Campylobacteriosis
21. Cysticercosis
22. Q Fever
Tidak ada komentar:
Posting Komentar